BILANGAN (Numbers)
Daftar Pasal (silahkan klik nomor pasal yang ingin di baca):
123456789101112131415161718192021222324252627282930
31323334- 35 -36

Dibawah ini adalah seluruh isi Injil Bilangan 35 (BILANGAN / BIL / Numbers 35)
Terjemahan Baru Bahasa Indonesia Sehari Hari English [Amplified]
35:1-8 = Kota-kota orang Lewi
(1) TUHAN berfirman kepada Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan di dekat Yerikho:(1) Di dataran Moab, di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho, TUHAN berkata kepada Musa,(1) AND THE Lord said to Moses in the plains of Moab by the Jordan at Jericho,
(2) Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya dari milik pusaka kepunyaannya diberikan mereka kota-kota kepada orang Lewi untuk didiami; juga haruslah kamu memberikan kepada orang Lewi tanah-tanah penggembalaan yang di sekeliling kota-kota itu.(2) "Sampaikanlah kepada bangsa Israel bahwa dari tanah pusaka yang akan mereka terima itu, beberapa kotanya dengan padang rumput di sekitarnya harus mereka berikan kepada orang Lewi supaya mereka dapat tinggal di situ.(2) Command the Israelites that they give to the Levites from the inheritance of their possession cities to dwell in; and [suburb] pasturelands round about the cities' walls you shall give to the Levites also.
(3) Kota-kota itu akan menjadi kepunyaan mereka untuk didiami dan tanah-tanah penggembalaannya untuk hewan yang mereka miliki dan untuk segala ternak mereka yang lain.(3) Kota-kota itu menjadi milik orang Lewi untuk tempat kediaman mereka. Padang rumput di sekitarnya adalah untuk ternak dan segala hewan mereka.(3) They shall have the cities to dwell in and their [suburb] pasturelands shall be for their cattle, for their wealth [in flocks], and for all their beasts.
(4) Tanah-tanah penggembalaan kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu ialah dari tembok kota ke luar seribu hasta berkeliling.(4) Padang rumput itu luasnya 450 meter ke segala jurusan, diukur dari tembok kota.(4) And the pasturelands of the cities which you shall give to the Levites shall reach from the wall of the city and outward 1,000 cubits round about.
(5) Di luar kota itu haruslah kamu mengukur dua ribu hasta di sisi timur dan dua ribu hasta di sisi selatan dan dua ribu hasta di sisi barat dan dua ribu hasta di sisi utara, sehingga kota itu berada di tengah-tengah; itulah bagi mereka tanah-tanah penggembalaan kota-kota.(5) Jadi daerah orang Lewi berbentuk persegi empat, yang berukuran 900 meter setiap sisinya, dengan kotanya di tengah-tengahnya.(5) You shall measure from the wall of the city outward on the east, south, west, and north sides 2,000 cubits, the city being in the center. This shall belong to [the Levites] as [suburb] pasturelands for their cities.
(6) Mengenai kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu, ialah enam kota perlindungan yang harus kamu berikan, supaya orang pembunuh dapat melarikan diri ke sana; di samping itu haruslah kamu memberikan empat puluh dua kota.(6) Kepada orang Lewi harus kamu berikan enam kota suaka sebagai tempat pelarian untuk orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain. Selain itu kepada orang Lewi harus diberikan juga empat puluh dua kota lainnya(6) Of the cities which you shall give to the Levites there shall be the six cities of refuge, which you shall give for the manslayer to flee into; and in addition to them you shall give forty-two cities.
(7) Segala kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu berjumlah empat puluh delapan kota, semuanya dengan tanah-tanah penggembalaannya.(7) dengan padang rumputnya. Jadi seluruhnya ada empat puluh delapan kota untuk orang Lewi.(7) So all the cities which you shall give to the Levites shall be forty-eight; you shall give them with their adjacent [suburb] pasturelands.
(8) Mengenai kota-kota yang akan kamu berikan dari tanah milik orang Israel, dari suku yang banyak jumlahnya haruslah kamu ambil banyak, dan dari suku yang sedikit jumlahnya haruslah kamu ambil sedikit. Setiap suku harus memberikan dari kota-kotanya kepada orang Lewi sekadar milik pusaka yang dibagikan kepadanya."(8) Jumlah kota-kota Lewi dalam wilayah masing-masing suku Israel harus ditentukan menurut banyaknya kota dan besarnya wilayah itu."(8) As for the cities, you shall give from the possession of the Israelites, from the larger tribes you shall take many and from the smaller tribes few; each tribe shall give of its cities to the Levites in proportion to its inheritance.
35:9-34 = Kota-kota perlindungan
(9) TUHAN berfirman kepada Musa:(9) TUHAN menyuruh Musa(9) And the Lord said to Moses,
(10) Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke tanah Kanaan,(10) menyampaikan kepada bangsa Israel kata-kata ini, "Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan dan masuk ke negeri Kanaan,(10) Say to the Israelites, When you cross the Jordan into the land of Canaan,
(11) maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.(11) kamu harus menentukan kota-kota suaka, supaya orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain, dapat lari ke situ.(11) Then you shall select cities to be cities of refuge for you, that the slayer who kills any person unintentionally and unawares may flee there.
(12) Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.(12) Di kota-kota itu orang itu akan aman dari sanak saudara kurban pembunuhannya yang mau membalas dendam. Sebab orang yang dituduh membunuh orang lain, tidak boleh dibunuh kalau perkaranya belum diperiksa di pengadilan umum.(12) And the cities shall be to you for refuge from the avenger, that the manslayer may not die until he has had a fair trial before the congregation.
(13) Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota perlindungan bagimu.(13) Tentukanlah enam kota suaka,(13) And of the cities which you give there shall be your six cities for refuge.
(14) Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai Yordan sini dan tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya kota-kota perlindungan.(14) tiga di sebelah timur Sungai Yordan dan tiga lagi di tanah Kanaan.(14) You shall give three cities on this [east] side of the Jordan and three cities in the land of Canaan, to be cities of refuge.
(15) Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.(15) Keenam kota itu menjadi kota suaka bagi kamu, orang Israel, dan bagi orang asing pendatang atau yang tinggal menetap di tengah-tengah kamu. Siapa saja yang telah membunuh orang lain dengan tidak sengaja, dapat melarikan diri ke salah satu kota itu.(15) These six cities shall be a refuge for the Israelites and for the stranger and the temporary resident among them; that anyone who kills any person unintentionally and unawares may flee there.
(16) Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.(16) Tetapi apabila seseorang memakai senjata besi atau batu atau kayu untuk membunuh orang lain, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati.(16) But if he struck him down with an instrument of iron so that he died, he is a murderer; the murderer shall surely be put to death.
(17) Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.(17) (35:16)(17) And if he struck him down by throwing a stone, by which a person may die, and he died, he is a murderer; the murderer shall surely be put to death.
(18) Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.(18) (35:16)(18) Or if he struck him down with a weapon of wood in his hand, by which one may die, and he died, the offender is a murderer; he shall surely be put to death.
(19) Penuntut darahlah yang harus membunuh pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia.(19) Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.(19) The avenger of blood shall himself slay the murderer; when he meets him, he shall slay him.
(20) Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, sehingga orang itu mati,(20) Apabila seseorang membenci orang lain, lalu membunuhnya dengan membanting dia atau melemparkan suatu benda kepadanya,(20) But if he stabbed him through hatred or hurled at him by lying in wait so that he died
(21) atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia.(21) atau memukul dia dengan tinjunya, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati. Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.(21) Or in enmity struck him down with his hand so that he died, he that smote him shall surely be put to death; he is a murderer. The avenger of blood shall slay the murderer when he meets him.
(22) Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya,(22) Tetapi boleh jadi seseorang dengan tidak sengaja membunuh orang lain yang tidak dibencinya, entah dengan membanting orang itu atau dengan melemparkan suatu benda kepadanya.(22) But if he stabbed him suddenly without enmity or threw anything at or upon him without lying in wait
(23) atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya,(23) Atau boleh jadi seseorang tanpa melihat, menjatuhkan sebuah batu yang mengakibatkan kematian orang lain yang bukan musuhnya, dan ia tidak pula bermaksud mencelakakan orang itu.(23) Or with any stone with which a man may be killed, not seeing him, and threw it at him so that he died, and was not his enemy nor sought to harm him,
(24) maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini,(24) Dalam perkara-perkara semacam itu rapat umat harus mengadili antara orang yang telah membunuh, dan orang yang mau membalas kematian orang yang terbunuh.(24) Then the congregation shall judge between the slayer and the avenger of blood according to these ordinances.
(25) dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus.(25) Rapat umat harus melindungi orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja itu terhadap ancaman sanak saudara orang yang terbunuh. Orang itu harus dibawa kembali ke kota suaka, tempat ia melarikan diri. Ia harus tinggal di situ sampai orang yang pada waktu itu menjadi Imam Agung sudah meninggal; baru sesudah itu ia boleh pulang ke kampung halamannya. Tetapi kalau ia meninggalkan kota suaka tempat ia melarikan diri, lalu ditemukan dan dibunuh oleh sanak saudara orang yang terbunuh, maka tindakan pembalasan itu bukanlah pembunuhan.(25) And the congregation shall rescue the manslayer from the hand of the avenger of blood and restore him to his city of refuge to which he had fled; and he shall live in it until the high priest dies, who was anointed with the sacred oil.
(26) Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri,(26) (35:25)(26) But if the slayer shall at any time come outside the limits of his city of refuge to which he had fled
(27) dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah,(27) (35:25)(27) And the avenger of blood finds him outside the limits of his city of refuge and kills the manslayer, he shall not be guilty of blood
(28) sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri.(28) (35:25)(28) Because the manslayer should have remained in his city of refuge until the death of the high priest. But after the high priest's death the manslayer shall return to the land of his possession.
(29) Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum bagimu turun-temurun di segala tempat kediamanmu.(29) Peraturan-peraturan itu berlaku untuk kamu dan untuk keturunanmu, di mana saja kamu tinggal.(29) And these things shall be for a statute and ordinance to you throughout your generations in all your dwellings.
(30) Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.(30) Dalam perkara pembunuhan, orang yang dituduh sebagai pembunuh, hanya boleh dinyatakan bersalah dan dihukum mati kalau perbuatan itu dapat dibuktikan oleh dua orang saksi atau lebih. Satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan itu benar.(30) Whoever kills any person [intentionally], the murderer shall be put to death on the testimony of witnesses; but no one shall be put to death on the testimony of one witness.
(31) Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.(31) Seorang pembunuh harus dihukum mati. Ia tidak dapat menebus hukuman itu dengan uang.(31) Moreover, you shall take no ransom for the life of a murderer guilty of death; but he shall surely be put to death.
(32) Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.(32) Apabila seseorang melarikan diri ke salah satu kota suaka, janganlah mengizinkan dia memberi uang supaya diperbolehkan pulang ke rumahnya sebelum Imam Agung meninggal.(32) And you shall accept no ransom for him who has fled to his city of refuge, so that he may return to dwell in the land before the death of the high priest.
(33) Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.(33) Kalau kamu berbuat begitu, kamu mencemarkan tanah yang kamu diami. Pembunuhan mencemarkan negeri; jadi tak ada cara lain untuk membersihkan negeri itu selain dengan mencabut nyawa si pembunuh.(33) So you shall not pollute the land in which you live; for blood pollutes the land, and no atonement can be made for the land for the blood shed in it, but by the blood of him who shed it.
(34) Maka janganlah najiskan negeri tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah orang Israel."(34) Janganlah mencemarkan tanah yang kamu diami, karena Akulah TUHAN, dan Aku tinggal di tengah-tengah bangsa Israel."(34) And you shall not defile the land in which you live, in the midst of which I dwell, for I, the Lord, dwell in the midst of the people of Israel.

BILANGAN (Numbers)
Daftar Pasal (silahkan klik nomor pasal yang ingin di baca):
123456789101112131415161718192021222324252627282930
31323334- 35 -36

Last Update : Sunday, 13 April 2008 Kembali ke halaman utama Created By OTAK INFO


Jika ada pertanyaan, saran atau kritik tentang desain atau cara pemakaian (navigasi) atau yang berhubungan dengan isi alkitab dalam website ini,
jika ada kata atau kalimat yang salah eja atau titik atau bahkan koma,
maka jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan (menghubungi) kepada webmaster melalui email ke
alkitab (at) otak (dot) info